BANTENNOW.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisindagkopUKM) kembali menghadirkan program bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pangan.
Program tersebut berupa Sosialisasi Izin Edar Batch II yang ditujukan bagi pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang yang ingin meningkatkan legalitas sekaligus daya saing produk di pasaran.
Informasi mengenai program ini disampaikan Pemkot Tangerang pada Selasa (15/9/2026). Bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, kesempatan mengikuti program tersebut masih terbuka dengan kuota peserta yang terbatas.
Bacaan Lainnya:
Izin Edar Jadi Bagian Penting Pengembangan Usaha
Kepala DisindagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menerangkan pemahaman mengenai kepemilikan izin edar sangat penting bagi keberlanjutan bisnis usaha pangan olahan.
Izin edar bukan sekadar pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi kunci penting untuk menjamin kualitas produk di mata konsumen.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya izin edar,” ujarnya.
Suli mengatakan, legalitas yang jelas akan membuat produk IKM dan UMKM Kota Tangerang semakin siap berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan legatitas yang jelas, produk IKM/UMKM Kota Tangerang akan semakin siap berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan yang paling penting, meningkatkan kepercayaan konsumen,” tuturnya.
Bacaan Lainnya:
Pemkot Tangerang Terus Dampingi Pelaku Usaha
Pemkot Tangerang terus berkomitmen mendampingi para pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat di tengah pertumbuhan industri pangan yang makin kompetitif.
Melalui Sosialisasi Izin Edar Batch II, pelaku usaha diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya legalitas produk.
Legalitas tersebut menjadi salah satu bagian penting bagi pelaku IKM dan UMKM untuk mengembangkan usaha sekaligus memperluas pemasaran produk.
Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan semakin siap mengembangkan produknya dan meningkatkan daya saing di pasar.
Bacaan Lainnya:
Kuota Terbatas, Pelaku Usaha Diimbau Segera Mendaftar
Mengingat kuota peserta terbatas, pelaku usaha pangan di Kota Tangerang diimbau segera melakukan pendaftaran.
“Mengingat kuota peserta terbatas, kami mengimbau pelaku usaha pangan di Kota Tangerang untuk segera mendaftar,” ujar Suli.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program Sosialisasi Izin Edar Batch II.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh proses ini gratis,” tegasnya.
Bacaan Lainnya:
Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Pelaku IKM dan UMKM sektor pangan yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link bit.ly/sosialisasi-izin-edar2026.
Informasi selengkapnya juga dapat dilihat dengan mengikuti akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota.
Karena kuota peserta terbatas, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan diharapkan segera melakukan pendaftaran dan tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Bacaan Lainnya:
Ini Syarat Utama Peserta
Pelaku usaha yang ingin mengikuti Sosialisasi Izin Edar Batch II harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat utama peserta antara lain memiliki KTP berdomisili Kota Tangerang dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Selain itu, peserta harus bergerak di bidang KBLI 10 (Industri Pengolahan Makanan) dan/atau KBLI 11 (Industri Minuman).
Peserta yang memenuhi persyaratan akan dihubungi langsung oleh admin penyelenggara.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangerang mendorong pelaku IKM dan UMKM pangan untuk semakin memahami pentingnya legalitas produk sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Legalitas yang jelas diharapkan dapat membantu produk lokal Kota Tangerang semakin siap berkembang, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. (afa)






