BANTENNOW.COM, SEPATAN – Warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, wajib menggunakan masker jika keluar rumah. Jika tidak, resikonya bakal dirazia Camat Sepatan Dadang Sudrajat dan Satpol PP.
“Selama PSBB kami melakukan razia kepada warga Sepatan yang keluar rumah tanpa memakai masker, ini penting untuk memutus mata rantai,” kata Dadang Sudrajat, Minggu (10/5/2020).
Pemerintah Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini tak pernah lelah untuk terus menegaskan mengenai penggunaan masker bagi warganya yang keluar rumah.
“Kewajiban memakai masker ini bukan untuk menyusahkan warga, namun demi keselamatan bersama. Memakai masker adalah upaya yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.” Kata Dadang.
Agus Mulyawan, PLH Kasi Trantib Kecamatan Sepatan, menambahkan untuk pelaksanaan razia pihaknya sudah membuat jadwal piket bagi anggota Trantib.
Selanjutnya:
Untuk Penanganan Covid-19, BPR KR Sumbang Ratusan Paket Sembako dan APD