Bupati Maesyal juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres 109 Tahun 2025, ada lima komponen utama yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah menjelang pembangunan proyek Waste to Energy, yaitu kesiapan lahan, ketersediaan air bersih, sarana pengangkutan sampah, akses jalan menuju TPA yang memadai, dan pengelolaan volume sampah berbasis teknologi Waste to Energy.
“Kelima komponen ini akan kami siapkan tuntas hingga Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat bersama Pak Menteri dan PT Danantara, pembangunan Waste to Energy dijadwalkan mulai Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam 18 hingga 24 bulan,” tambah Bupati Maesyal.
Bacaan Lainnya:
Selama proses pembangunan, Pemkab Tangerang juga akan terus memperkuat inovasi daerah dengan menambah tempat pemungutan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menyiapkan lahan baru untuk pengelolaan sementara sampah.
Bupati Maesyal menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan penanganan sampah selama dua tahun ke depan, sembari menunggu proyek Waste to Energy selesai dibangun.





