“Kalau ada masyarakat atau siapapun yang melakukan penimbunan barang masker atau sebagainya saya sudah berbicara dengan Kapolres dan pa Kajari itu harus ditindak karena itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Zaki.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupatem Tangerang dr. Desirian Dinardiyanti mengungkapkan Coronavirus (Covid 19) adalah peradangan pada paru-paru yang disebabkan oleh Coronavirus, yang merupakan virus yang bersifat zoonosis.
Yaitu yang di transmisi dari hewan ke manusia kemudian virus ini adalah virus bersirkulasi.
Lanjutnya Coronavirus memiliki sensitifitas terhadap panas. Jadi coronavirus bisa diinaktifkan dengan menggunakan bahan bahan desinfektan yang mengandung klorin, hidrogen peroksida, serta yang dilakukan pemanasan pada suhu 50° Celsius selama 30 menit.
“Karakteristik dari coronavirus ini sangat senang dengan suhu dingin pada suhu 20 derajat Celcius dengan kelembaban tidak lebih dari 40% dan suhu ini sama dengan udara Cina Korea dan Jepang tidak sesuai dengan iklim Indonesia yang tropis sehingga kita jangan panik,” terang Desi.






