Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Filosofi yang mendasari pembentukan koperasi ini adalah menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menilai kebijakan penguatan koperasi desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah.
Bacaan Lainnya:
“Keberagaman koperasi desa dan kelurahan menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya dalam sambutannya.
Ia juga berharap keberhasilan 58 koperasi percontohan ini dapat menjadi titik awal lahirnya kemandirian ekonomi masyarakat dan menimbulkan efek domino yang besar serta berkelanjutan bagi pembangunan daerah dalam beberapa tahun mendatang.







