Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Kecamatan Pinang Bersama UPZ Sosialisasikan di Tingkat Kelurahan

oleh -2088 Dilihat
oleh
Pinang Hesto
Sekretaris Kecamatan Pinang Hesto

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG —  Kecamatan Pinang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepedulian sosial melalui kegiatan sosialisasi zakat fitrah tingkat kelurahan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Kecamatan Pinang, Hesto Suwaninda, serta perwakilan dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Pinang di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Senin (10/02/2025).

Hesto Suwaninda menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang zakat fitrah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun. Selain untuk memberikan pemahaman tentang besaran zakat, acara ini juga menjadi wadah untuk menyejahterakan fakir miskin dan kaum dhuafa di Kecamatan Pinang,” ujar Hesto.

Tahun ini, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan, yaitu sebesar Rp47 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan standar hidup masyarakat setempat.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.