Banyak Aturan Porprov Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Layangkan Nota Protes

oleh -49 Dilihat
KONI Kabupaten Tangerang melayangkan nota protes kepada KONI Banten terkait belum jelasnya jadwal pelaksanaan hingga aturan batas usia atlet pada Porprov VII Banten 2026 di Kota Tangsel.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 di Kota Tangerang Selatan yang tinggal menyisakan sekitar enam bulan lagi dinilai masih belum memiliki kejelasan terkait waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut membuat KONI Kabupaten Tangerang berencana melayangkan nota protes kepada KONI Banten selaku steering committee (SC) atau panitia pengawas dan pengarah Porprov VII Banten.

Nota protes tersebut juga akan ditembuskan kepada KONI Pusat, Gubernur Banten, serta instansi terkait lainnya.

Langkah itu diambil karena sejumlah aturan Porprov yang tertuang dalam SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 20/KONI-Banten/SEKUM-PORPROV/V/2025 tentang Peraturan Porprov VII Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 dinilai telah dilanggar oleh Kota Tangsel selaku tuan rumah dan organizing committee (OC) atau panitia pelaksana. KONI Kabupaten Tangerang juga menilai pelanggaran tersebut dibiarkan oleh KONI Banten.

Salah satu aturan yang dinilai dilanggar adalah terkait penetapan waktu pelaksanaan yang seharusnya diumumkan paling lambat 18 bulan sebelum Porprov digelar. Hingga kini, Kota Tangsel belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan, meski sebelumnya disebutkan ajang tersebut akan berlangsung pada November 2026.

Selain itu, panitia pelaksana juga dinilai belum memenuhi kewajiban mendistribusikan buku pedoman pelaksanaan Porprov VII yang seharusnya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan.

“Penetapan tanggal ini sangat penting karena menjadi bagian dari penyusunan persiapan keikutsertaan kami di Porprov VII. Kami sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari, namun belum ditetapkannya tanggal pelaksanaan akan menyulitkan kami dan peserta lainnya dalam melakukan persiapan, mulai dari atlet, akomodasi, transportasi hingga peralatan,” ujar Sekretaris KONI Kabupaten Tangerang, Adang Akbarudin.

Menurut pria yang akrab disapa Abex itu, aturan lain yang dinilai paling krusial adalah belum adanya ketentuan terkait pendaftaran serta batas usia atlet dan peserta Porprov.

Padahal, dalam Pasal 14 dan Pasal 17 disebutkan bahwa panitia wajib menyiapkan formulir pendaftaran beserta buku petunjuknya serta menetapkan batas usia peserta paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan.

Atas dasar itu, KONI Kabupaten Tangerang menilai pelaksanaan Porprov VII Banten berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila berbagai ketentuan tersebut tidak segera diperjelas.

“Kami meminta KONI Banten memperjelas aturan-aturan yang ada, termasuk menerbitkan dan mendistribusikan SK perubahan Peraturan Porprov VII agar seluruh peserta memiliki dasar yang jelas dalam keikutsertaan,” tegasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.