Asyik, Bapenda Hapus Denda Semua Sektor Pajak Selama Covid-19

oleh -928 Dilihat
oleh
Soma Atmaja
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Asyik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menghapus atau membebaskan denda administrasi semua sektor pajak, karena para wajib pajak saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja kepada wartawan bantennow.com, di kantornya di kawasan Pusat Pemkab Tangerang di Tigaraksa, Selasa (16/6/2020).

“Semua sektor pajak, kalau telat membayar pajak seperti pajak hotel dan restoran serta PBB, tidak akan dikenakan beban denda. Sanksi dendanya dihapus atau dibebaskan. Kami memberikan keringan kepada semua wajib pajak,” katanya.

Menurut Soma, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua pihak tentu saja terkena dampaknya. Misalnya para pekerja media, dan tidak terkecuali juga dengan para wajib pajak.

“Saya tahu, siapa pun kena dampaknya. Makanya, kami memberikan keringanan kepada wajib pajak. Kalau sudah lewat jatuh tempo, cukup bayar pokok pajaknya saja,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.