BANTENNOW.COM, TANGERANG – Setiap warga yang akan keluar-masuk wilayah RW zona merah di Kota Tangerang harus memiliki surat pengantar, jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) benar-benar sudah diterapkan Pemkot Tangerang.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto melalui release yang dikirim Humas Pemkot Tangerang kepada redaksi media, Selasa (16/6/2020).
“Dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang telah ditentukan, harus lapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW. Mereka harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” katanya.
Dijelaskan Ivan, setelah warga tersebut menunjukkan surat pengantar, maka Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW akan melakukan analisa dan identifikasi, apakah warga tersebut diperbolehkan keluar-masuk wilayah RW zona merah tersebut atau tidak.








