Warga Masuk RW Zona Merah Wajib Punya Surat Pengantar

oleh -1925 Dilihat
oleh
Warga Masuk RW Zona Merah Wajib Punya Surat Pengantar
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin tinjau kesiapan penerapan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Selasa (16/6/2020).

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Setiap warga yang akan keluar-masuk wilayah RW zona merah di Kota Tangerang harus memiliki surat pengantar, jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) benar-benar sudah diterapkan Pemkot Tangerang.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto melalui release yang dikirim Humas Pemkot Tangerang kepada redaksi media, Selasa (16/6/2020).

“Dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang telah ditentukan, harus lapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW. Mereka harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW,” katanya.

Dijelaskan Ivan, setelah warga tersebut menunjukkan surat pengantar, maka Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW akan melakukan analisa dan identifikasi, apakah warga tersebut diperbolehkan keluar-masuk wilayah RW zona merah tersebut atau tidak.

22 rw zona merah

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.