CISAUK — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang tengah melakukan analisa dan evaluasi terhadap buah khas Kabupaten Tangerang, yaitu rambutan Parakan, dengan tujuan memperoleh Sertifikat Indikasi Geografi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI, dan Staf Ahlu Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (01/02/2024).
Asep Jatnika, Kepala DPKP, menyatakan bahwa upaya ini melibatkan perjalanan panjang dan telah melewati berbagai tahapan serta persyaratan, termasuk kelengkapan dokumen dan analisa laboratorium serta organoleptik.
“Terdapat 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang merupakan persebaran terbanyak budidaya pohon rambutan Parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Legok, Pagedangan, Kelapa Dua, Panongan dan Kecamatan Curug,” ujar Asep.