“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,3 M pada tahun 2017 untuk mark up pengadaan komputer, serta pada tahun 2018 mencapai Rp1,2 M untuk pembebasan lahan,” terangnya.
Suhada berharap, Bareskrim Polri bisa segera menindak lanjut laporan tersebut, karena meski sudah melapor ke KPK sejak Desember 2018 lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai laporan tersebut.
Tim penyidik, masih kata Suhada, tidak hanya berhenti pada 13 orang terlapor itu, namun penyelidikan akan dilakukan hingga ke Gubernur Banten.
“Hingga kini tidak ada keterlibatan langsung kepada dia (Gubernur Banten-red). Namun nanti kita tunggu dari pengembangan tim penyidik,” pungkasnya.





