“Dan juga atas hilangnya potensi pajak daerah akibat tidak adanya izin dari maupun reklame tersebut,” sambung Bambang.
Dengan adanya operasi penurunan operasi spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka jera dan nantinya mereka bisa melaporkan izinnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan penertiban spanduk, baliho dan reklame tak berizin ini tidak hanya berfokus pada Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja, namun seluruh kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa untuk menertibkan spanduk dan baliho tak berizin,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sindang Jaya H. Abudin sangat merasa terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk diwilayahnya karena selain ilegal dan tak berizin, tetapi juga merusak estetika keindahan.
“Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah, karena sesuai dengan aturan itu semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (sdr)






