BANTENNOW.COM — Sebanyak 150 personel gabungan dari SATPOL PP, POLRI dan TNI di terjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/11/20).
Penertiban baliho dan spanduk tersebut yang diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Suwarna Sutera, Sindang Jaya, pada pukul 14.00 WIB.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan terbagi menjadi 2 Tim. Tim A dengan jalur arah Kecamatan Pasar Kemis, kemudian untuk Tim B bergerak di kawasan Sindang Jaya dan Suvarna Sutra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri untuk menertibkan baliho serta spanduk ataupun reklame tak berizin.
“Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang tidak berizin,” terangnya.





