dr. Muhlis selaku penanggungjawab Hotel Singgah Covid-19 Kabupaten Tangerang, mejelaskan persyaratan wajib rujukan bagi pasien OTG, seperti dari Puskesmas dan diantar oleh petugas kesehatan Puskesmass, membawa hasil swab PCR/TCM Positif.
Baca Juga: Dua Pemuda Tersandung Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara
“Di Hotel Singgah Covid-19 ini hanya melayani pasien OTG, setelah hasil swab PCR/TMC positif dan dibawa oleh petugas Puskesmas, tidak boleh sendiri atau diantar oleh keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Desa, Bupati Tangerang Pecat Kades Klutuk
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, angka Covid-19 hingga 15 september 2020, kasus suspek 54 orang, terkonfirmasi total 986 orang, konfirmasi dirawat 127 orang, kasus konfirmasi Isolasi 152 orang, kasus Konfirmasi sembuh 680 orang, dan kasus Konfirmasi meninggal sebanyak 27 orang. (bud)





