
TIGARAKSA, (BN) – Hafrilia Yeni, pelapor dugaan penyalahgunaan dana BOSDA di SMPN 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, kini malah harus kehilangan tunjangan sertifikasi yang biasa diterimanya. Padahal, Hafrilla Yeni adalah Wakil Kepala SMPN 6 Pasarkemis dan juga bendahara definitif sekolah.
Ketua LBH Situmeang Anri Saputra yang juga kuasa hukum Hafrilia Yeni, mendesak Disdik Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kepaek Agus S Sobari dan operator sekolah, terkait penyalahgunaan wewenang atau ‘Abbuse of power’.
“Informasinya dia (Agus Sobari-red) sudah diperiksa Dinas, terkait penyalahgunaan dana BOSDA dan menghapus jam kerja klien kami. Hingga tunjangan profesinya tak kunjung cair,” kata Anri.
Puncaknya, lanjut Anri, Plt kepala Sekolah dan operator sekolah tidak memenuhi panggilan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang alias mangkir.
“Kepala Sekolah sudah dua kali mangkir dengan hari ini dipanggil oleh Disdik terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Dengan demikian, Anri meminta Kepala Disdik segera melimpahkan hasil Berita Acara Pemerikasaan (BAP) kepada Badan Kepegawaian Daerah sekarang BKPSDM Kabupaten Tangerang, untuk memutuskan dari hasil BAP yang dilakukan Dinas Pendidikan.
“Secepatnya permasalahan ini harus ditindaklanjuti oleh Disdik dan BKD terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Operator SMPN 6 Pasarkemis,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Wahyudi Budi Saksono saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar apapun terkait permasalahan ini.
“Saya tak bisa berikan komentar untuk permasalahan ini, kami masih menunggu instruksi dari Kepala Disdik Kabupaten Tangerang,” tukasnya.






