Truk Angkut Miras Diamankan Polres Cilegon

oleh -1376 Dilihat
oleh
polres cilegon

BANTENNOW.COM, CILEGON – Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota ‘Baja’ Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Minuman Keras (Miras).

“Sat Sabhara bersama Satreskrim Polres Cilegon, akhirnya memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon,” kata Kapolres, dalam press confrence, Senin, (19/4/21).

Sigit menerangkan, akibat perbuatan tersebut para pelaku akan disangkakan Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Ancamannya hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp5 juta,” pungkasnya. (sdr)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.