Pertama, tenaga kerja asing begitu mudahnya masuk ke Indonesia. Kedua, perusahaan diizinkan memberi upah buruh di bawah upah minimum karena upah dihitung per jam.
Ketiga, perusahaan menggantungkan nasib buruh dengan kontrak kerja yang tidak jelas, sehingga tidak ada lagi jaminan bagi buruh untuk bisa hidup sejahtera karena semuanya dengan metode outsourching.
Baca Juga: Aliansi Buruh Banten Bersatu Nilai Omnibus Law Jauh dari Pancasila
“Alasan pemerintah ingin buru-buru mengesahkan RUU ini sebagai cara menarik investasi guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, yang diinjak adalah kami, buruh,” ujarnya.
Menurutnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diinisiasi pemerintah sudah siap diserahkan ke DPR untuk kemudian dibahas, sebelum akhirnya layak disahkan atau dibatalkan.
“Bagi kami Aliansi Buruh Banten Bersatu, mogok nasional sudah menjai harga mati dan perjuangan terakhir kami. Mogok nasional ini semata-mata untuk menyelamatkan nasib buruh,” tandasnya. (bud)





