BANTENNOW.COM, SERANG – Ribuan buruh di Provinsi Banten mengancam akan menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 mendatang. Aksi itu untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Demikian disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten, Tukimin kepada sejumlah wartawan di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020) siang.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Omnibus Law Diterima Komisi II DPRD Kota Tangerang
“Penolakan terhadap Rancangan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan terus kami suarakan. Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menyerukan aksi mogok nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020,” katanya.
Dia berpendapat, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa membuat butuh nelangsa. Sebab, yang diuntungkan RUU tersebut hanya kalangan pemilik modal perusahaan dan pihak asing. Dijelaskannya, ada beberapa poin dalam RUU itu yang mengancam nasib buruh.





