“Pasien mempunyai rekam medis penyakit jantung, dan aneh kenapa masuk pasien dalam pengawasan (PDP), sehingga ketika meninggal dunia. Si pasien menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar pasien, dan berimbas kepada ketiga anaknya MG,” tegasnya, Selasa (9/6/20).
Alasmyah yang juga ketua umum LSM GERAM menambahkan, menurut pengakuan anak pasien, disaat sedang kritis, dokter jaga RSUD Balaraja tidak ada di tempat menjaga pasien.
“Jelas ini sudah melanggar UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang sudah mengatur tentang hak-hak pasien. Karena selain pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi, dan di UU tersebut juga dalam huruf (q) jelas menyebutkan hak-hak pasien jelas, dan pasien mempunyai hak menggugat dan atau menuntut rumah sakit baik secara perdata ataupun pidana,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, dalam waktu ke depan dirinya dan keluarga pasien akan melaporkan pihak RSUD Balaraja ke Polda Banten.





