Ganja seberat 206.385,65 gram dan sabu 942,56 gram itu juga lanjut Kapolres, hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Tangerang. Selain itu ada pula pengungkapan dari Polsek Ciledug sebanyak 43 pohon ganja dan sabu seberat 15.672,05 gram.
Kapolres melanjutkan, dalam kasus narkotika itu delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, HC (29), YK (27), AN (40), DP (33), NB (51), AL (26), SA (38), SS (21). “Mereka laki-laki semua,” ucapnya.
Baca Juga: BNN Tegas Menolak Legalisasi Ganja
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” katanya. (bud)








