“Keputusan merger Bank Banten dengan BJB, apapun alasannya, jelas membuktikan bahwa pemerintah tidak komitmen menjaga, menyelamatkan, dan mengembangkan aset daerah sesuai dengan spirit otonomi daerah,” tambahnya.
Ia melanjutkan, soal pengalihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., dianggap telah merugikan banyak pihak, dan dalam hal ini, pihaknya akan mendalami masalah tersebut untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Kita sedang mendalami masalah ini, mengingat banyak nasabah dan berbagai pihak yang merasa dirugikan, terlebih SK pengalihan RKUD yang ramai jadi perbincangan publik di duga diluar ketentuan hukum, kalau jelas-jelas merugikan masyarakat, perlu kiranya melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya. (bud)





