Satpol PP Tangerang Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Ramadan 1446 H, Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci

oleh -1940 Dilihat
oleh
Jam Operasional Ramadan
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang menyosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang jam operasional usaha selama Ramadan di salah satu kafe di Kecamatan Cikupa, Rabu (26/02/2025) malam.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengusaha tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang nyaman selama bulan suci Ramadan.

SE Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 ini mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, mulai dari rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa hiburan umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Petugas Satpol PP tidak hanya membagikan surat edaran, tetapi juga mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di lima kecamatan. Kecamatan-kecamatan yang dimaksud meliputi Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Bencongan.

Kelima wilayah ini dikenal sebagai pusat hiburan yang ramai di Kabupaten Tangerang, sehingga menjadi perhatian khusus dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.