Satpol PP Tangerang Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Ramadan 1446 H, Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci

oleh -168 Dilihat
oleh
Jam Operasional Ramadan
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang menyosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang jam operasional usaha selama Ramadan di salah satu kafe di Kecamatan Cikupa, Rabu (26/02/2025) malam.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG — Bulan Ramadan selalu menjadi momen sakral bagi umat Muslim. Namun, di balik nuansa spiritual yang kental, ada upaya serius dari pemerintah untuk memastikan suasana kondusif bagi masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tidak hanya berperan sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan aturan jam operasional usaha selama Ramadan dipatuhi.

Untuk memastikan hal ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menyosialisasikan dan mendistribusikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu malam (26/02/2025) yang lalu.

Selain itu, mereka juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sektor usaha atau perdagangan selama bulan suci ini mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, pemerintah Kabupaten Tangerang berharap tercipta keharmonisan antara ibadah Ramadan dan aktivitas ekonomi masyarakat, menciptakan suasana yang nyaman dan tertib.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.