Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

oleh -2232 Dilihat
oleh
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, lakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di Kabupaten Tangerang.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: TNI-POLRI, Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

 

“Bukan hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab saja yang kita tertibkan, tapi semua reklame yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Bambang mengatakan, selama tiga hari penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.

“Ada ratusan baliho dan spanduk yang kita amankan di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame,” katanya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.