BANTENNOW.COM, TANGERANG – Tangerang Raya telah ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Untuk memutus penyebaran virus tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah akan menempatkan bilik penyemprotan disinfektan di ruang publik.
“Rencananya akan kita sebar di beberapa lokasi pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, RSUD (rumah sakit umum daerah-red), dan rumah sakit swasta,” ungkap Walikota Arief saat meninjau kesiapan bilik disinfektan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Senin (23/3/2020).
Bilik pembunuh virus ini juga akan ditempatkan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
“Bilik disinfektan bagian dari sekian banyak upaya untuk meminimalisir penyebaran penularan covid-19,” tegas Arief.
Selain itu. Pemkot Tangerang juga sedang mempersiapkan aplikasi agar warga dapat membeli kebutuhan harian secara online dan tidak perlu keluar rumah.
“Transaksi online untuk menbatasi kontak fisik antara pedagang dan pembeli sehingga mengurangi resiko tertular virus,” harapnya.