Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Dugaan Penghentian Pengendara oleh Debt Collector

oleh -49 Dilihat
Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penghentian pengendara oleh debt collector (DC) atau mata elang (matel) di depan Pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penghentian seorang pengendara oleh debt collector (DC) atau mata elang (matel).

Aduan tersebut diterima pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026).

Petugas mendatangi lokasi di depan pool Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan penelepon yang sebelumnya menghubungi layanan 110.

Meski demikian, hasil pemeriksaan di lokasi menemukan seorang pria berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku berasal dari lembaga pembiayaan.

Berdasarkan keterangan AM, kendaraan yang dibawanya memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. AM juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami upaya paksa dari ketiga orang tersebut dan hanya dimintai konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran.

“AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut. Kemudian, dibuatkan surat pernyataan penolakan,” ujar Syamsul.

Sementara itu, seorang pria berinisial A yang diduga sebagai debt collector diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Cikupa. Adapun dua orang lainnya melarikan diri.

Kepada petugas, A mengaku menghentikan kendaraan tersebut untuk menanyakan keterlambatan pembayaran angsuran.

A kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut,” ungkap Syamsul.

Syamsul mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengingatkan para debt collector atau mata elang agar tidak melakukan tindakan penagihan maupun penghentian kendaraan di jalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.