SERANG, (BN) – Dalam rangka menciptakan suasana di Provinsi Banten yang bebas maksiat dan berakhlakur karimah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, lakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (8/3/20) dini hari.
Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten, Mugni Lakoni mengungkapkan, jika dalam kegiatan kali ini pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk serta tiga wanita Pemandu Lagu (PL) yang kedapatan tidak membawa identitas.
“1000 botol miras sih belum nyampe, masih dibawah. PL tiga orang itu dari dua tempat, karena yang lain bawa KTP. Yang tiga ini belum punya KTP,” ucap Mugni kepada awak media usai razia.
Bahkan ia menegaskan, jika di kemudian hari para wanita pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam terjaring razia dan tidak membawa identitas, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kalau ditemukan lagi, tanpa identitas, hukumannya bisa sanksi pidana. Di Perda kita mengatur itu, kalau di Kabupaten Serang 6 bulan penjara, kalau Cilegon ada 3 bulan penjara, dengan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika razia yang dilakukan oleh pihaknya merupakan upaya untuk membuat Provinsi Banten menjadi daerah yang berakhlakul karimah yang bersih dari hal-hal kemaksiatan.
“Itu sesuai visi misi dan keinginan Gubernur,” tandasnya.