BANTENNOW.COM, TANGERANG – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten yang tinggal sekitar 108 hari lagi diwarnai polemik. Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menerbitkan surat keputusan yang membatasi keikutsertaan sejumlah daerah pada nomor Hockey 5′, sehingga memunculkan protes dari sejumlah pihak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan FHI Provinsi Banten Nomor 001/FHI-BTN/VII/2026 tentang Pembatasan Peserta Cabang Olahraga Hockey Nomor Hockey 5′ pada Porprov VII Banten di Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua FHI Provinsi Banten, Mohamad Ali Hanafiah, pada 13 Juli 2026 itu disebutkan bahwa Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang tidak diperkenankan mengikuti nomor Hockey 5′. Sementara peserta yang diizinkan bertanding adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
FHI Provinsi Banten beralasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pola pembinaan dan pemerataan olahraga hockey di Provinsi Banten. Pada nomor Hockey 5′ sendiri diperebutkan dua medali emas, masing-masing untuk kategori putra dan putri.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik. Salah seorang pelatih cabang olahraga hockey Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya menilai pembatasan peserta justru menguntungkan tuan rumah.
“Kekuatan tim Tangsel jauh di atas daerah lain yang diperbolehkan ikut. Ini otomatis dua medali emas buat Tangsel. Kalau pesaing beratnya Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang tidak diikutsertakan, ini sama saja membagi-bagi medali untuk Tangsel,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum, Organisasi, dan Litbang KONI Kota Tangerang, Sumardi, menilai surat keputusan yang diterbitkan FHI Provinsi Banten telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Surat Keputusan Ketua KONI mengenai Peraturan Pelaksanaan Porprov.
Menurutnya, penyelenggaraan Porprov berada di bawah koordinasi KONI Provinsi Banten bersama KONI Kota Tangerang Selatan sebagai tuan rumah, sehingga aturan teknis seharusnya mengacu pada ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan.
“Aturan Porprov dalam SK ini dilanggar, terutama terkait tujuan pelaksanaan Porprov sebagai ajang mencari atlet terbaik yang akan membela Banten di PON. Kalau aturan ini diterapkan, yang dicari bukan atlet terbaik, melainkan atlet yang kemampuannya di bawah. Dampaknya, prestasi hockey Banten di PON nanti dikhawatirkan tidak mampu bersaing dengan provinsi lain,” kata Sumardi.
Sementara itu, KONI Kota Cilegon memilih menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat keberatan kepada FHI Provinsi Banten. Mereka meminta agar kebijakan pembatasan peserta tersebut dibatalkan karena dinilai berpotensi menghilangkan peluang daerahnya meraih medali emas.
“Kalau aturan ini diberlakukan, sama saja memberikan dua medali emas kepada Tangsel. Lawan berat Tangsel itu Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kalau tiga daerah ini tidak ikut, peluang Tangsel menjadi juara sangat besar karena pembinaan atlet di daerah lain belum sekuat mereka,” tegas Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Kota Cilegon, Ikhwan Guruh.(sdr)







