Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Cikupa

oleh -69 Dilihat
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung. Kamis (11/6/2026)

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di KM 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Minggu (7/6/2026).

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial H (71) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Korban yang saat itu mengendarai sepeda langsung dievakuasi ke RSUD Balaraja oleh petugas yang tiba di lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” ujar Indra Waspada, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Selain mengamankan terduga pengemudi, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda enam jenis fuso bernomor polisi D 8319 GL yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” kata Indra Waspada.

Polisi menduga AD merupakan pengemudi kendaraan fuso tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi dan penyelidikan, kendaraan itulah yang diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikupa.(sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.