Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Masih Diburu

oleh -67 Dilihat
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena telah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.

Namun, setelah keduanya berbincang, terjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan. Pelaku menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” kata Indra Waspada.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Identitas orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor tersebut telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Selain telepon genggam milik korban, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.Pungkasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.