Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Obat Keras Ilegal

oleh -529 Dilihat
Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti 37.700 butir obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer serta dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus di Gunung Kaler dan Kronjo.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, aparat mengungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berhasil diamankan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya aktivitas transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial M alias Brekele (27).

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” tambahnya.

Selain puluhan ribu butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.