BANTENNOW.COM, TANGERANG — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengadakan diskusi bersama Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BULD) dan Barang Milik Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Pusat PERUMDAM TKR, Kamis. (27/2/2025).
Yudia Ramli, selaku Direktur BUMD, BLUD juga Barang Milik Daerah berikan sambutan melalui zoom meeting, menjelaskan diskusi yang di laksanakan ini sangat penting untuk memperkuat komitmen BUMD dalam mengoptimalkan peran, kinerja serta struktur organisasi untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“BUMD memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonimo daerah. Kredibilitas dan tata kelola yang baik akan menjadikan BUMD sebagai instrumen dalam mengatasi berbagai tantangan, seperti kemiskinan dan kekeringan. Sebab itu, penguatan dan pengawasan BUMD harus terus dilakukan agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan dalam sektor air minum, target akses perpipaan mencapai 42,45 juta jowa, sementara ketersedian air siap minum melalui jaringan perpipaan baru mencapai 51%. Ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya yang maksimal untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat.
Sebagai badan yang di bentuk oleh pemerintah daerah, BUMD air minum memiliki peran kunci dalam mendukung pencapaian target RPJMN.
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar menyampaikan bahwa dengan hadirnya Kemendagri dalam kegiatan ini menjadi forum diskusi yang interaktif dan efektif. Dengan demikian, segala hal yang masih belum jelas dapat dibahas bersama untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.
“Beberapa pasal dalam regulasi ini masih menjadi pertanyaan BUMD, sehingga kami berharap dapat menghilangkan keraguan dan ketidakpastian dalam implementasinya,” ujarnya.
“Kami juga berharap Kemendagri dapat memberikan asistensi, arahan, serta best practice yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan Direksi (Perdi) nantinya, sehingga kebijakan yang diterapkan benar-benar selaras dengan regulasi yang ada dan dapat diimplementasikan secara optimal,” imbuh Sofyan.
Turut hadir juga Budi Ernawan selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BUMD Air Minum Limbah dan Sanitasi, memberikan paparan terkait Permendagri No. 23 Tahun 2024 seperti beberapa perubahan yang sebelumnya tercantum pada Permendagri No. 2 Tahun 2007 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu dirinya kuga menjelaskan terkait pengaturan penghasilan, recruitment pegawai, jabatan, fasilitas pegawai dan lainnya.
“Regulasi pengelolaan Badan Milik Daerah (BUMD) Air Minum terus diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) terbaru. Dalam regulasi baru ini, beberapa ketentuan krusial turut diperbaharui, termasuk tujuan utama pembentukan BUMD yang harus berorientasi pada penguatan perekonomian daerah, pelayanan kepentingan umum, serta beberapa pengaturan lainnya,” ungkap Budi.
Turut hadir juga seluruh jajaran Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran Direksi PERUMDAM TKR serta dari Kemendagri didampingi oleh jajaran Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah.
Acara yang diadakan di Aula Tirta PERUMDAM TKR dilaksanakan secara hybrid (online dan online) melalui zoom meeting. Beberapa PERUMDAM hadir secara offline seperti PERUMDAM Banten, Lampung dan PERUMDAM lainnya ikut serta secara online. (ssp)