Pelaku Sodomi di Desa Pagedangan Layak Dikebiri  

oleh -2956 Dilihat
oleh
Pelaku Sodomi di Desa Pagedangan Layak Dikebiri

“Secara undang-undang tidak ada masalah, tapi dokter tidak mau melakukan. Prinsipnya dokter itu menyembuhkan orang, bukan memberi penyakit. Makanya undang-undang itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang, terkatung-katung,” katanya.

Bagaimana caranya agar undang-undang  tentang sanksi kebiri terhadap pelaku sodomi itu tetap bisa dieksekusi oleh para dokter, tentu saja harus ada perubahan kode etik profesi dokter.

“Harus ada perubahan atau pengecualian sepanjang ada keputusan pengadilan, yang memerintahkan agar sanksi kebiri itu bisa dilaksanakan para dokter. Sejauh ini belum ada itu,” ucapnya.

Gufron menegaskan, sanksi hukum terhadap pelaku tersebut, saat ini menggunakan  Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi dalam undang-undang itu juga sudah cukup berat juga, namun belum tentu memberikan efek jera pada pelakunya.

Diberitakan sebelumnya, Sarifudin atau Udin (40) melakukan sodomi teradap empat anak berusia 12-14 tahun, di Kampung Pagerhaur RT 01/RW 01, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Juli 2020 lalu. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.