“Secara undang-undang tidak ada masalah, tapi dokter tidak mau melakukan. Prinsipnya dokter itu menyembuhkan orang, bukan memberi penyakit. Makanya undang-undang itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang, terkatung-katung,” katanya.
Bagaimana caranya agar undang-undang tentang sanksi kebiri terhadap pelaku sodomi itu tetap bisa dieksekusi oleh para dokter, tentu saja harus ada perubahan kode etik profesi dokter.
“Harus ada perubahan atau pengecualian sepanjang ada keputusan pengadilan, yang memerintahkan agar sanksi kebiri itu bisa dilaksanakan para dokter. Sejauh ini belum ada itu,” ucapnya.
Gufron menegaskan, sanksi hukum terhadap pelaku tersebut, saat ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi dalam undang-undang itu juga sudah cukup berat juga, namun belum tentu memberikan efek jera pada pelakunya.
Diberitakan sebelumnya, Sarifudin atau Udin (40) melakukan sodomi teradap empat anak berusia 12-14 tahun, di Kampung Pagerhaur RT 01/RW 01, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu 1 Juli 2020 lalu. (bud)






