Panglima BAR Kecam Pengusiran Wartawan yang Dilakukan Ketua DPRD Kota Cilegon

by

Pemimpin adalah orang yang mengemban tugas dan tanggungjawab untuk memimpin dan bisa mempengaruhi orang yang di pimpinnya.

Dengan menjadi seorang pemimpin berarti harus siap untuk menjadi pengayom rakyat. Artinya bukan hanya memimpin tetapi juga ikut ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat.

Demikian diungkapkan Panglima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Raja (BAR), menyikapi pengusiran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi kepada wartawan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan atau pengambilalihan pengelolaan perparkiran di Cilegon Bussines Square (CBS) pada Jum’at, 15 Mei 2020, di ruang rapat DPRD Kota Cilegon.

Menurutnya, wartawan adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.

“Jadi jangan takut dengan wartawan bos. Insya Allah wartawan apa adanya ketika menulis berita, dan saya juga paling gak suka ketika wartawan adem ayem. Padahal ada berita hangat tapi gak berani muat. Apalagi ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ngeri kali kan?,” jelasnya, Minggu (17/5/2020).

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Cilegon merupakan sebuah keberanian yang salah.

“Tapi salut dengan Ketua DPRD, sudah mengeluarkan wartawan pada acara dengar pendapat, walau menurut saya salah besar. Kenapa saya bilang salah besar, saya berorganisai dari 1996 hingga sekarang, yang saya tahu jika rapat tertutup, maka orang-orang yang diundang adalah terbatas dan hanya orang-orang penting. Tapi kalau hanya ketakutan salah persepsi menangkap hasil rapat, saya pikir kurang bagus juga bro. Anda pikir wartawan bodoh? Wartawan itu dilatih dan dibina gak mungkin asal nulis asal bacot,” sindirnya.

Untuk itu dirinya menyarankan kepada Sekretariat DPRD, jika dianggap rapat yang akan dilaksanakan tertutup, maka ada dua hal yang harus di persipakan.

“Yang pertama, rapat dilaksanan di ruang Pimpinan. Kedua, jika rapat di ruang rapat umum, maka pintu di tempel dari sebelum undangan datang, tempel di pintu kaca *RAPAT TERTUTUP* dan dijaga oleh petugas,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.