CISAUK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (05/08/2024).
Kegiatan ini untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang juga merupakan bagian dari program berkelanjutan Dishub Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Bacaan Lainnya:
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 23 kendaraan terjaring karena melanggar aturan.
“Dalam operasi ini, kami menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan,” ujar Sukri.







