Operasi Penertiban Angkutan Barang dan Orang, 23 Kendaraan di Cisauk Terjaring Langgar Aturan

oleh -3865 Dilihat
oleh
Angkutan Barang dan Orang
Dishub Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI saat operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (05/08/2024).

CISAUK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (05/08/2024).

Kegiatan ini untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang juga merupakan bagian dari program berkelanjutan Dishub Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 23 kendaraan terjaring karena melanggar aturan.

“Dalam operasi ini, kami menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan,” ujar Sukri.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.