Menteri PPPA Resmikan RP3 di Cilegon

oleh -1684 Dilihat
oleh
menteri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberi keterangan pers setelah meresmikan Rumah Perlindungan Perkara Perempuan (RP3), di kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kota Cilegon, Selasa (10/12/2019).

CILEGON, (BN) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, resmikan Rumah Perlindungan Perkara Perempuan (RP3), di kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kota Cilegon, Selasa (10/12/2019).

Rumah RP3 tersebut, difasilitasi seperti halnya ruang konsultasi bagi siapa pun pekerja perempuan yang merasa mengalami kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

“Hari ini rumah rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan di KIEC saya nyatakan resmi dibuka untuk umum,” kata Bintang di kawasan KIEC, Cilegon.

Bintang mengharapkan, para pekerja perempuan dapat menyampaikan keluh kesahnya di rumah perlindungan pekerja perempuan tersebut.

“Jadi pekerja perempuan punya tempat aman dan nyaman untuk menyampaikan ketika mereka mengalami kekerasan dan diskriminasi di perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Menurutnya, setiap tenaga kerja Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk dilindungi dalam memperoleh pekerjaan sebagaimana yang tercantum  dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Pasal tersebut mengandung arti bahwa UUD 1945 menjamin hak yang sama bagi perempuan maupun laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya. Artinya, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan komitmen terhadap kesetaraan hak bagi laki-laki dan perempuan dan kebutuhan akan partisipasi tenaga kerja laki-laki dan perempuan secara penuh dalam berbagai bidang pembangunan,” terangnya.

Selain itu, kata Bintang Puspayoga sapaan akrabnya, Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani  Landasan Aksi Beijing untuk Perempuan atau Beijing Platform for Action (1995) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of Discrimination Against Women yang dikenal dengan CEDAW (1984), yang telah diratifikasi menjadi  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, mewajibkan Negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, perempuan sebagai tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan secara optimal.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartisipasi dalam dunia kerja. Yaitu jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya, serta perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja,” terangnya.

Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia merupakan masalah yang kompleks karena banyak faktor yang mempengaruhinya.

“Masih banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan, dan pekerja perempuanlah yang banyak menjadi korban. Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga gap atau kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar,” tuturnya.

Permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan di dalam negeri, kata Bintang pada umumnya cukup banyak, seperti dieksploitasi oleh pengusaha dan diperlakukan secara tidak adil.

“Hal ini terbukti dengan banyaknya pengusaha yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja perempuan serta hak-hak perlindungan pekerja perempuan yang berkaitan dengan kodratnya, seperti fungsi reproduksi yaitu haid, hamil, melahirkan dan menyusui,” imbuhnya.

Selain itu, tenaga kerja perempuan sering mengalami kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, perlakuan diskriminatif di tempat kerja, perlakuan yang tidak manusiawi, jam kerja yang tidak menentu, dan lain-lain.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, hingga 2018 terdapat 24.425 perusahaan di Indonesia. Namun, selama ini belum ada data mengenai jumlah pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Data ini sulit didapatkan karena pekerja perempuan yang mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual seringkali merasa takut dan malu untuk melapor, bahkan tidak tahu kemana harus mengadukan kasus-kasus yang dialaminya dengan aman.

Ia menerangkan, salah satu fungsi negara adalah mendorong terwujudnya kenyamanan bagi warganya, dalam konteks ini, pekerja yang rentan terhadap kekerasan seksual.

Tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan banyak pihak. Bagi pekerja, kekerasan seksual dapat menurunkan produktivitas kerja yang mengakibatkan turunnya kinerja, yang kemudian berdampak pada kelangsungan usaha, dan pada akhirnya berdampak pada menurunnya tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja, maka Deputi Perlindungan Hak Perempuan menginisiasi pembentukan model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri,  yang pada tahun 2019 ini telah dibentuk di 5 kawasan industri yaitu di Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan dan Bintan.

“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada pimpinan dan jajaran Krakatau Industrial Estate Cilegon, yang telah bersedia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan Industri,” ujarnya.

“Saya sangat berharap bahwa RP3 dapat diduplikasi oleh Kawasan Industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi, sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT KIEC, Priyo Budiarto menyatakan rumah perlindungan perkara perempuan merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dia juga menyebut hal tersebut dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Sekaligus mengajak semua perusahaan industri yang ada dalam kawasan untuk turut mendorong suasana kerja yang ramah perempuan,” jelasnya.

Diketahui, Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) bahwa jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan pada tahun 2019 di Indonesia sejumlah 5.243 korban dari total korban sebanyak 5.691 korban.

Angka ini sangat kontras dengan jumlah korban kekerasan yang dialami laki-laki yang hanya berjumlah 448 korban.

Data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) pada tahun 2019 juga menunjukkan bahwa kasus perempuan yang mengalami kekerasan fisik berjumlah 2.148 kasus, kekerasan psikis berjumlah 1.532 kasus, kekerasan seksual berjumlah 642 kasus, penelantaran berjumlah 921 kasus, trafficking berjumlah 48 kasus, eksploitasi berjumlah 6 kasus, tidak teridentifikasi jenis kekerasannya sejumlah 129 kasus, dan yang mengalami kekerasan lainnya berjumlah 470 kasus.

Kemudian jumlah korban kekerasan berdasarkan tempat kejadian pada tahun 2019, diklasifikasikan menjadi beberapa tempat diantaranya adalah rumah tangga, tempat kerja, sekolah, Lembaga Pendidikan kilat, fasilitas umum, dan lainnya. Untuk korban kekerasan yang dialami di rumah tangga menempati peringkat pertama yaitu berjumlah 4.403 kasus, untuk di tempat kerja berjumlah 107 kasus, fasilitas umum berjumlah 447 kasus, lainnya berjumlah 904 kasus, sekolah berjumlah 32 kasus, sedangkan untuk di Lembaga Pendidikan kilat berjumlah 3 kasus.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.