dalam pelaksanaan mudik/pulang kampung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Perumahan Taman Pesona, RT 12, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Sasaran dari program ini adalah masyarakat yang belum paham terhadap kebijakan hukum tentang larangan mudik/pulang kampung tahun 2020 yang akan melibatkan masyarakat di Perumahan Lialang RT 12, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Provinsi Banten,” kata Mia Mukaromah, Mahasiswa semester 6 Jurusan Ilmu Hukum Unsera, Minggu (17/5/2020).
Sementara Warga Lialang, RT/12, Ibu Ngatman mengatakan, dampak yang paling dirasakan dari kebijakan larangan mudik yaitu tidak dapat berkumpul dengan keluarga yang mana momen tersebut menjadi momen istimewa dan hanya satu satun sekali.
“Tapi kami memilih untuk tetap dirumah dan tidak mudik karena sudah ada larangan dari pemerintah, kami ikut saja untuk kebaikan,” ujar ibu Ngatman.







