“Sejak hari rabu, minggu lalu, kami bersama gabungan dengan TNI dan Polri sudah melakukan pengujian ramcek dan juga posko pengaturan lalu lintas dan terminal,” imbuhnya.
Terkait, satu unit kendaraan yang tidak layak jalan, Wahyudi menjelaskan, hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Disamping itu, Dishub punya kewajiban untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kendaraan bermotor secara berkala.
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tinjau Merak, Wakapolda: Kendaraan Masih Lancar Tersedia CCTV
“Jadi kalau ada kendaraan yang kami uji dan tidak layak jalan secara teknis kami akan drop off atau tidak bisa beroperasi. Artinya seluruh angkutan barang dan orang yang beroperasional itu wajib melakukan uji kir. Dua kali pengujian selama setahun, itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar beralih ke transportasi massal karena kelayakannya sudah kami uji,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dishub Kota Tangerang juga akan bekerja sama dengan BNN dan Jasa Raharja untuk melakukan tes narkoba dan uji kesehatan terhadap para supir. (bn)





