KELAPA DUA— Tim Kerja Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah menggelar sosialisasi penting mengenai perpanjangan izin sarana kefarmasian di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, pada Rabu (21/02/2024).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat berkaitan dengan terbitnya regulasi terbaru tentang izin usaha sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat).
BACA JUGA: Dinkes Fasilitasi Usaha Mikro Obat Tradisional agar Memiliki Izin Edar Produk
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Hal ini menurut kami sangat penting untuk disosialisasikan mengingat terdapat banyak perubahan pasal pada UU tersebut,” ucapnya.







