Langkah Penting Untuk Urus Izin Sarana Apotek dan Toko Obat bagi Pelaku Usaha, Sosialisasi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Tangerang

oleh -3604 Dilihat
oleh
izin sarana

Kegiatan ini dihadiri oleh 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang izin sarananya akan habis pada tahun 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga mengundang narasumber terkait yaitu apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini, dr. Radianti Bulan menekankan pentingnya pengurusan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.

BACA JUGA: Jamin Keamanan Produk, Dinkes Permudah Penerbitan SPP-IRT

Dengan mengurus izin sarana pelayanan kefarmasian, katanya, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan kesediaan farmasi bermutu, berkhasiat, dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.