Kegiatan ini dihadiri oleh 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang izin sarananya akan habis pada tahun 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga mengundang narasumber terkait yaitu apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, dr. Radianti Bulan menekankan pentingnya pengurusan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.
BACA JUGA: Jamin Keamanan Produk, Dinkes Permudah Penerbitan SPP-IRT
Dengan mengurus izin sarana pelayanan kefarmasian, katanya, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan kesediaan farmasi bermutu, berkhasiat, dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian.






