“Pertama kali saya mengetahui hal ini diberi tahu oleh anggota Polsek Malingping. Kemudian saya telusuri di Medsos dan ditemukanlah postingan korban Nevi (asal Depok), kemudian dia membeberkan kronologisnya,” sambungnya.
Korban Nevi, lanjut Rahmat, sempat mentransfer uang sebanyak dua kali kepada pelaku, masing-masing yang pertama Rp100 ribu dan yang kedua Rp900 ribu. Namun menurutnya, uang tersebut bukan dikirim ke rekening Rahmat Hidayat, melainkan ke rekening atas nama Karisma Munik Larasati dengan nomor rekening 3200617516.
“Pengiriman uang yang pertama saat si ART ini akan diberangkatkan ke rumah korban. Setelah si ART datang, korban (Nevi) transfer lagi. Kemudian besoknya si ART ini kabur, beruntung korban sempat menyimpan fotonya,” terang Rahmat.
Setelah Nevi, korban selanjutnya yang diketahui adalah Teguh Darmawan asal Cirebon. Rahmat mengetahui hal tersebut setelah dirinya menerima surat somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Teguh melalui pos.
“Dalam surat somasi itu dia menagih uang sebesar Rp15 juta bekas biaya transport dan tiket pesawat 10 orang tenaga kerja,” imbuhnya.





