BALARAJA — Pada Sabtu malam, 8 Juni 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) dalam penggerebekan di dua kontrakan berbeda di Kecamatan Balaraja.
Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sekitar mereka.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Tiga Orang saat Gerebek Kontrakan
“Kami menerima laporan dari warga yang khawatir kontrakan tersebut digunakan untuk aktivitas asusila,” jelas Agus.
Saat penggerebekan, petugas menemukan lima wanita dan satu pria, serta bukti transaksi melalui aplikasi Michat.
“Kami mendapati chat transaksi Open Booking (BO) di handphone mereka,” ungkapnya.





