Komunitas Soedirman 30 Diskusi Bahas Korupsi Wawan

by

SERANG, (BN) – Komunitas Soedirman 30, adakan discussion club. Kali ini mengambil tema ‘Mengungkap gurita kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencusian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chairi Wardana alias Wawan’ yang ditaksir hingga Rp500 Miliar.b

Diskusi berlangsung di Kampus Uinversitas Islam Negeri Sultan Maulanan Yusuf (UIN SMH) Banten, Kota Serang, Jum’at (18/10/2019).

Dirut Masyarakat Transparasi (Mata) Banten Fuaduddin Bagas mengatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu, telah menyita dan merampungkan perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Tubagus Chairi Wardana (TCW) yang bernilai Rp500 Milyar.

Untuk itu, Fuaduddin mengajak kepada mahasiswa dan pegiat antikorupsi di Banten agar mengawal sidang dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan dijalani oleh adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

“Saya menilai kasus TPPU tidak berdiri sendiri, melainkan banyak pihak yang diduga terlibat, dari mulai proses mencari, menyimpan dan membelanjakan uang hasil korupsi,” ungkapnya.

“Yang perlu kita ingat bahwa tindak pidana korupsi pencucian uang bukan merupakan kasus individu, melainkan kasus yang akan menjerat banyak pihak,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi TPPU, ucap Fuaddudin, ada yang disebut penerima aktif, penerima pasif, dan menikmati.

“Ketiga poin inilah yang harus diungkap masyarakat Banten. Sebab sebagai masyarakat Banten ingin mengetahui pihak mana yang turut menikmati uang berjumlah Rp500 milyar tersebut,” katanya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa kroni-kroni di lingkaran dinasti Atut akan ikut terseret ke meja hijau.

“Dan tidak menutup kemungkinan juga kasus ini akan juga menjerat partai politik dan para pengusaha yang turut menerima atau menikmati uang dari Wawan,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik melacak aset-aset Wawan yang diperoleh dari hasil suap itu. Beberapa di antaranya bahkan terdapat di Australia. Total aset yang berhasil dilacak bernilai Rp500 Milyar, diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp65 Milyar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, dan 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 unit tanah di Lebak, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, 1 unit apartemen di Melbourne, Australia, 1 unit rumah di Perth, Australia.

No More Posts Available.

No more pages to load.