Di sisi lain Mahmud Marhaba mengingatkan agar pekerja pers terus memperhatikan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.
“Kemerdekaan pers adalah hak semua warganegara, bukan hanya hak pekerja pers. Ini perlu kita hormati bersama. Pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan gunakan mekasnisme yang disediakan UU Pers, jangan melakukan tekanan fisik dan psikis,” kata Mahmud Marhaba lagi.
Peristiwa yang menimpa Tuti Nurkhomariyah terjadi di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa siang
Di hadapan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Lampung dan belasan wartawan, Gubernur Arinal Djunaidi menyinggung sebuah pemberitaan yang mengangkat soal kehadirannya mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandarlampung, sehari sebelumnya (Senin, 2/3/20).
Kepada wartawan yang hadir di Rupatama Kantor Gubernur Lampung saat itu, Arinal bertanya apakah wartawan RMOL Lampung hadir. Tuti Nurkhomariyah lantas mengacungkan tangan.
Melihat kehadiran wartawati RMOL Lampung itu, Guberur Arinal melanjutkan tegurannya. Kali ini dengan membawa-bawa pakaian muslimah yang dikenakan Tuti.