Kematian Perempuan di Kontrakan Pasar Kemis Terungkap, Pria 30 Tahun Jadi Tersangka

oleh -78 Dilihat
Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga meninggal akibat bunuh diri.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (19/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, saat pertama ditemukan, kondisi korban mengarah pada dugaan bunuh diri.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Salah satunya posisi tubuh korban yang tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Temuan tersebut membuat penyidik tidak berhenti pada dugaan awal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Cikupa.

Penyidik kemudian mendalami komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial A, berusia 30 tahun. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap A pada Sabtu (1/8/2026).

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada Minggu (17/5/2026), A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Tersangka kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban tiba, keduanya menuju kontrakan korban.

Hasil penyidikan mengungkap, pada Senin (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya dibawa dari rumah.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, dan pelat nomor kendaraan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal serta memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Jt)

No More Posts Available.

No more pages to load.