BANTENNOW.COM, TANGERANG – Musim kemarau meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan maupun permukiman. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat tidak membakar sampah sembarangan maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong. Puntung rokok yang masih memiliki bara api dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun maupun lahan terbuka.
Bagi masyarakat yang hendak membuka lahan, Indra Waspada mengimbau agar menggunakan metode yang ramah lingkungan dan tidak melakukan pembakaran.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.
Indra Waspada menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, dia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar dapat ditangani secepat mungkin dan tidak meluas.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran. (jt)






