Dari kejadian tersebut, toko gadai merugi sampai Rp 56 juta. Keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara, kepada petugas WH nekat membobol tempat kerjanya sendiri karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya.
Baca Juga : Aing Tangerang, Komunitas Pelestari dan Penyelamat Bahasa Sunda Tangerang
Yang kemudian ia pakai untuk berfoya-foya bersama rekannya IS di tengah pandemi Covid-19.
“Uangnya untuk foya-foya dan karaoke, dipakai berdua saja sama dia (IS),” singkat WH di depan awak media. (sdr/bud)






